Suku Adat Asli Kalimantan Tergusur Akibat Pembangunan IKN
Kalimantan Timur, obrolanwarkop.com – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur telah membawa dampak besar terhadap suku-suku asli yang bermukim di wilayah tersebut, terutama masyarakat adat Suku Balik dan Suku Paser. Kedua kelompok ini merupakan penduduk asli yang secara turun-temurun menggantungkan hidupnya pada hutan adat, lahan pertanian, dan sumber-sumber alam lain. Kini suku adat mereka sudah tergusur dan mengalami perubahan signifikan akibat proyek pembangunan besar-besaran untuk mendirikan ibu kota baru Indonesia.
Suku Balik Sepaku, salah satu suku asli di Penajam Paser Utara, menjadi contoh paling nyata dari ancaman kehilangan ruang hidup. Lahan adat mereka yang selama ini menjadi penopang utama kehidupan kini telah berubah menjadi kawasan pembangunan gedung-gedung pemerintahan, fasilitas umum, dan infrastruktur modern IKN. Wilayah ini dikenal sebagai tanah ulayat yang kaya akan situs sejarah dan menjadi pusat budaya suku. Namun, dengan masuknya rencana tata ruang ibu kota baru, tanah adat tersebut terancam tergusur tanpa ada kompensasi atau lahan pengganti yang memadai. Hal ini menyebabkan masyarakat kehilangan pekerjaan. Hal ini berkorelasi langsung dengan hilangnya akses pada hutan dan sumber daya alam yang selama ini menopang kehidupan mereka melalui berladang dan mencari hasil hutan.
Selain dari sisi ekonomi, perubahan lingkungan juga berdampak pada kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh yang sering dibicarakan adalah pembangunan bendungan intake Sepaku. Tujuan bendungan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan air baku bagi kawasan IKN, tetapi ironisnya membanjiri pemukiman masyarakat adat, mencemari sumber air bersih, dan menghambat akses mereka ke sungai yang vital. Kondisi ini memperburuk krisis air bersih dengan air sumur yang kini terkontaminasi, memaksa mereka hidup dalam kondisi yang tidak layak.
Penggusuran Warga Adat
Perubahan tata ruang juga menyebabkan masyarakat adat merasa kehilangan identitas budaya mereka yang sangat melekat dengan ruang hidup tradisional. Keberadaan kampung dan situs peninggalan leluhur menjadi terancam tenggelam dalam dinamika pembangunan yang dianggap mengutamakan modernitas ketimbang keberlanjutan sosial dan kultural masyarakat lokal. Mereka merasa terasing dan menjadi “penduduk tersingkir” di daerah asalnya sendiri yang kini berubah fungsi menjadi pusat pemerintahan dan kota modern.
Dampak sosial yang muncul cukup serius, ketidaksiapan pemerintah dalam menyediakan opsi relokasi atau kompensasi yang layak menimbulkan ketegangan dan konflik. Beberapa laporan menyebutkan bahwa puluhan hingga ratusan kepala keluarga suku asli telah di paksa atau terpaksa meninggalkan lahan adat mereka sejak mulainya pembangunan pada 2022 hingga kini. Angka lengkap terkait jumlah masyarakat yang terdampak penggusuran belum tercatat secara resmi, namun tercatat cukup signifikan, mengingat luasnya wilayah yang alih fungsi untuk pembangunan IKN.
Permasalahan ini semakin parah oleh ketidakjelasan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat adat terhadap tanah ulayat mereka. Meskipun pemerintah melalui Otorita IKN menyatakan tidak melakukan penggusuran secara langsung dan berupaya melindungi masyarakat adat. Ternyata realitas di lapangan menunjukkan adanya konflik kepentingan, kurangnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan serta minimnya transparansi terkait implementasi kebijakan. Banyak di antara mereka yang kehilangan akses secara sepihak, merasa terabaikan dan tidak terlibat dalam proses pembuatan keputusan.
Suku Balik Sepaku dan Paser
Sikap ini mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat adat dan akademisi yang menilai pembangunan IKN mencerminkan sikap otoriterisme. Mereka ternilai mengabaikan hak-hak dasar penduduk asli. Mereka juga menegaskan bahwa pembangunan harus mempertimbangkan aspek sosial budaya dan keadilan bagi masyarakat adat. Sehingga proses modernisasi tidak mengorbankan hak-hak komunitas yang telah lama ada.
Dari sisi budaya, hilangnya lahan serta ruang hidup masyarakat adat juga berarti ancaman hilangnya warisan sejarah dan kearifan lokal yang selama ini menjadi bagian dari identitas bangsa. Suku Balik dan Suku Paser yang hidup berdampingan dengan alam telah mewariskan tradisi dan pola hidup lestari selama berabad-abad. Hal yang sangat berharga untuk dipertahankan.
Persoalan ini menuntut pendekatan pembangunan yang lebih inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan agar hak masyarakat adat diakui dan dihormati. Pendampingan, dialog terbuka, dan pemberdayaan masyarakat adalah kunci. Hal itu bertujuan agar pembangunan ibu kota baru bisa memberikan manfaat tanpa mengorbankan eksistensi serta kesejahteraan suku asli.
Kehadiran IKN membawa janji masa depan baru bagi Indonesia. Namun hal itu harus bersamaan oleh komitmen kuat untuk menghormati hak, budaya, dan ruang hidup masyarakat adat. Dengan demikian, pembangunan IKN tidak hanya menjadi simbol kemajuan fisik tapi juga representasi keadilan sosial dan keberlanjutan budaya bangsa.
Artikel ini menggarisbawahi kisah nyata yang tengah terjadi, menyoroti dampak pembangunan IKN terhadap masyarakat adat Kalimantan Timur. Terkhusus suku Balik Sepaku dan Paser serta dinamika sosial yang mengikutinya, dengan menghadirkan narasi yang merefleksikan berbagai dimensi persoalan dan kebutuhan untuk solusi berkelanjutan.

1 thought on “Suku Adat Asli Kalimantan Tergusur Akibat Pembangunan IKN”